Nama : Imas Hayati Nufus
Nim : 1112051000159
Kelas : KPI II C
Tugas : Artikel 3
LARANGAN BERBURUK
SANGKA
Buruk sangka adalah
menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa adanya sebab
yang jelas. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah SWT. Orang yang
melakukannya berbarti telah berbuat dosa. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat
al-Hujarat (49) ayat 12 yang artinya:
“Hai
orang-orrang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesunggunya
sebagian prasangka itu adalah dosa …… »
Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang
harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram.
Sebaliknya, berburuk sangka dalam masalah-masalah kehidupan agar memiliki
semangat untuk menyelidikinya adalah dibolehkan.
Nabi menyatakan bahwa
buruk sangka adalah sedusta-dustanya ucapan. Buruk sangka biasanya berasal dari
diri sendiri. Hal itu sangat berbahaya, karena akan mengganggu hubungannya
dengan orang yang dituduh jelek. Itulah sebabya berburuk sangka sangat
berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa buruk sangka lebih berbahaya
daripada berbohong.
Bakar bin Abdullah
al-Muzani berkata sebagaimana terdapat dalam biografinya dalam kitab Tahfizu
at-Tahzib « Berhati-hatilah kamu terhadap perkataan yang sekalipun kamu
benar, kamu tidak diberi pahala ; dan jika bersalah, kamu memikul dosa,
yaitu berburuk sangka terhadap saudaramu ».
Dari pernyataan-pernyataan diatas telah sangat jelas, bahwa berburuk sangka
kepada orang lain itu berdosa. Maka dari itu,
kita hendaknya tidak langsung mengambil sebuah kesimpulan dari apa yang orang
lain katakan atau lakukan, karena itu akan menimbulkan sebuah perkiraan atau
praduga yang belum tentu benar. Ini jelas berburuk sangka kepada orang lain.
Hendaknya kita berhati-hati dalam menafsirkan sebuah pekerjaan atau
perkataan saudara kita, agar tidak akan menimbulkan buruk sangka.
0 komentar:
Posting Komentar